Tampilkan postingan dengan label Adat Roso Sejati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat Roso Sejati. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juni 2013

Sejarah Adat Roso Sejati



Sebelum  mengenal lebih jauh tentang Adat Roso Sejati, ada baiknya kita memahami bahwa di Indonesia Adat terbagi 3 yaitu :

1. Adat Roso Sejati
2. Adat Naluri
3. Adat Istiadat

Adat adalah kekayaan nusantara yang musti dirawat, dijaga dan di lestarikan agar kita sebagaimana orang-orang indonesia mengenali jati diri kita sebagai mana orang yang mempunyai asal usul yang berbeda dan beragam adat istiadat dari setiap suku di indonesia yang mempunyai makna tersendiri untuk kebaikan dalam melangkah dan berbuat yang baik apabila dipahami makna dan isinya. Karena adat juga sumber tatanan  dan hukum yang telah baku untuk menyelesaikan segala permasalahan yang kita hadapi sehari-hari baik dilingkungan keluarga suku ataupun cara bermasyarakat.
Di atas saya telah membagai 3 bagian dari adat, baik saya akan jelaskan satu persatu. Sebelum saya  jelaskan tentang sejarah Adat Roso Sejati saya akan menjelaskan tentang adat naluri dan adat istiadat terlebih dahulu secara singkat.

Rabu, 12 Juni 2013

HUKUM KETENTUAN TUHAN



Hukum Ketentuan Tuhan Dalam pemahaman Adat Roso Sejati adalah ketentuan dasar yang menjadi kewajiban setiap manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa , tanpa ada pengecualian perbedaan - perbedaan, perbedaan suku bangsa , perbedaan bahasa dan budaya  , perbedaan status sosial atau perbedaan agama , seluruhnya adalah Ciptaan Tuhan yang maha kuasa , yang memiliki kewajiban melaksanakan perintah dan mejauhi larangan dari Tuhan dalam keseharian seorang individu untuk mencapai kebaikan dan terhindar dari segala tindakan yang buruk.
Maka secara mendasar ,Adat Roso Sejati memandang pada bahwa seluruh manusia adalah ciptaan Tuhan dan memiliki kewajiban mendasar terhadap Tuhannya yang terangkum dalam HUKUM KETENTUAN TUHAN , yang isinya :

 1.  BERTUHAN SATU
Maksudnya ialah bahwa setiap manusia berasal dari satu Tuhan dan sepenuhnya menyadari bahwa sebagai sebuah wujud ciptaan , memiliki kewajiban untuk  Yakin tentang adanya Tuhan sebagai penciptanya dan sepenuhnya meyakini bahwa Tuhan lah yang telah memberinya Hidup dan kehidupan sebagai sebuah amanah (titipan yang dipercayakan), hingga dengan pemahaman itu , semesta alam ini adalah milik tuhan dan memiliki hak dan kewajiban sebagai ciptaan kepada yang telah Menciptakannya .
Lebih dari itu, setelah didasari keyakinan kepada Tuhan tentang adanya Tuhan dan kekuasaanya, adalah munculnya Percaya , yaitu perbuatan yang didasari pada keyakinan kepada Tuhan.

Minggu, 09 September 2012

HUKUM ADAT

Hukum Adat adalah bagian dari Adat Roso Sejati. Dalam hal pengetahuan Hukum Adat tentunya disini tidak lepas dari pengulasan tentang apa itu Adat Roso Sejati Seperti yang saya jelaskan sebelumnya Adat Roso Sejati adalah perbuatan manusia yang sebenarnya atau pasti, ini adalah bagian dari perjalanan Sesembahan Singo Pranoto dalam mengajarkan Adat Roso Sejati kepada warganya. seluruh tulisan ini adalah tuangan dari Sejarah dan Perjalanan sesembahan singo pranoto mengajarkan dan mengembangkan Adat Roso Sejati secara murni dan konsekwen.
Sebelumnya saya telah memaparkankan pernyataan/pengajaran yang telah diberikan Sesembahan Singo Pranoto tentang Adat Roso Sejati yaitu Perbuatan manusia yang sebenarnya atau pasti. Tentunya pertanyaannya adalah bagaimana perbuatan manusia yang sebenarnya atau yang pasti.?

Kamis, 23 Agustus 2012

Apa, Siapa dan Mengapa Adat Roso Sejati



 Apa itu Adat Roso Sejati

Pengertian umum Adat Roso sejati adalah aturan perbuatan, tingkah laku, tata cara manusia menjalankan, memandang dan menyikapi dirinya sebagai individu (perseorangan) dan melaksanakannya dalam proses menjalani kegiatan sehari-hari dalam masyarakatnya menuju nilai kebaikan/keselamatan secara pribadi dan kebaikan / keselamatan umum.

Siapa Adat Roso Sejati

Rososejati sebagai wacana tradisi telah tumbuh seiring dengan budaya jawa dimana pengertiannya dan tujuannya adalah menjadikan manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang seutuhnya bersandar kepada tuhan dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Rososejati sebagai adat (Adat Roso Sejati) sendiri dilahirkan oleh Ngatino dengan gelar dalam Adat Roso Sejati Sesembahan Singo Pranoto tahun 1977 di desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara dan terus berkembang hingga saat ini.